sidang-praperadilan-sahbirin-noor-kpk-optimis-menangkan-kasus-dugaan-suap-gubernur-kalsel

kchat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kepercayaan tinggi untuk memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dalam sidang yang digelar hari ini. Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024 setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp12,1 miliar yang diduga merupakan hasil suap dari proyek pembangunan di Kalimantan Selatan medusa88. Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek tersebut.

Gubernur Kalsel yang sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kini muncul kembali sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan. KPK optimis akan memenangkan gugatan praperadilan ini karena Sahbirin Noor dianggap melarikan diri setelah diumumkan sebagai tersangka.

sidang-praperadilan-sahbirin-noor-kpk-optimis-menangkan-kasus-dugaan-suap-gubernur-kalsel

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK yakin keputusan hakim akan menguntungkan mereka. “KPK telah menyiapkan berbagai bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini,” ujar Tessa.

Reaksi dari publik dan ahli hukum terhadap kasus ini bervariasi. Beberapa pakar hukum tata negara memprediksi bahwa Sahbirin Noor berpeluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun, banyak pihak yang tetap mendukung KPK dalam upayanya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Sidang praperadilan yang digelar hari ini diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai nasib Sahbirin Noor. KPK tetap optimis bahwa keputusan hakim akan mendukung mereka dalam kasus ini. Publik dan media massa menantikan hasil akhir dari sidang yang dianggap sangat penting ini.

By admin